KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Toyota Rush inisial YL (40), pelaku penganiayaan yang menabrak dua pengendara motor di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Poris Gaga, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (14/4/2023).

“Pelaku ditangkap berikut barang bukti mobil yang digunakan untuk menabrak korban,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/3/2023).

Zain menjelaskan, pelaku diduga melakukan pemukulan dan sengaja menabrak korban R dan S yang sedang berboncengan sepeda motor karena emosi. Kedua korban mengalami luka-luka.

Menurut keterangan korban, lanjut Zain, peristiwa itu terjadi saat mereka melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga membuat pemotor membanting stir ke kiri.

Selanjutnya, kedua korban R dan S berusaha mengingatkan pelaku. Namun, justru terjadi cekcok mulut di antara mereka. “Pengemudi mobil YL langsung memukul korban R ke arah muka, posisi YL saat itu masih berada di dalam mobil,” ucapnya.

Tak sampai disitu, saat diminta turun pelaku malah menabrakkan mobilnya ke motor korban hingga korban mengalami luka pada bagian kaki.

“Kedua korban yang berboncengan berusaha mengejar pelaku dan sempat berhenti, tetapi terjadi malah menabrakkan kembali motor korban dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh,” tukasnya.

 

Humas Polres Metro Tangerang Kota