KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar merilis kasus Curanmor, Curat dan Penggunaan Sajam di wilayah Kota Bogor, Rabu 14 Juni 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada 4 pelaku curanmor, 2 pelaku curat dan 1 pelaku kepemilikkan senjata tajam yang berhasil diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota dan polsek jajaran.

“Pelaku curanmor di amankan pada Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekitar jam 05.20 WIB, di depan teras kosan Jalan Danau limboto dalam Kel.Tegallega Kec.Bogor Tengah Kota Bogor dengan barang bukti 1(satu) Buah STNK Sepeda Motor Merk/Type: Honda / Jenio, Warna Hitam No.Pol: B-3882-EPC berikut 1(satu) buah Kunci Kontak milik korban ,1(satu) Unit Motor Honda Beat warna Biru Putih yang digunakan pelaku, Hasil Pengembangan pelaku yang berinisial HR telah melakukan perbuatan serupa di 16 (enam belas) TKP lain yaitu di wilayah Tegallega Kota Bogor Tengah, Babakan Fakultas Bogor Tengah, Ciawi Kab.Bogor, dan di wilayah Cicurug Kab.Sukabumi, pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

“Pelaku curat di amankan pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 jam 17.00 Wib di Parkiran Apartemen Bogor Valley Kel. Kedungbadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dengan barang bukti 1(satu) unit kendaraan R2 Merek Piagio Vespa Super, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

“Pelaku Kepemilikan Sajam di amankan Sabtu Tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB Gang Darmajaya Jalan Cibalagung Rt.007/ Rw. 003 Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor dengan Modus Nongkrong bareng teman-teman dan Motif persoalan Meminjam sajam untuk dipinjamkan ke teman lalu Ada dua kelompok atau geng yaitu Melati Street dengan Tunggilis (FBI), dari hasil keterangan kedua kelompok tersebut akan melakukan tauran dengan barak bukti membawa sajam jenis cerulit dan pelaku dikenalan Pasal Barangsiapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun, Rabu, (14/06/23).”

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso juga memberikan himbauan kamtibmas serta memberikan nomor aduan untuk masyarakat Kota Bogor dengan nomor aduan 0878-1001-0057.