Pengedar Narkotika kembali di tangkap Sat Narkoba Polresta Bogor Kota
BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Kompol Eka Candra kami berhasil menangkap pengedar narkotika pada hari Senin (2/12) jam 23.00 WIB di Tanah Sareal Kota Bogor.
Pengungkapan tersebut berhasil kami lakukan setelah kami menangkap seorang laki-laki inisial ZAF (24) di wilayah Tanah Sareal selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kami temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 5.78 gram brutto, 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 75 (tujuh puluh lima) butir kapsul warna pink lady narkotika jenis extacy, 4 (empat) bungkus plastik plastik klip berisikan 206 (dua ratus enam) butir warna pink lady narkotika jenis extacy, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 78 (tujuh puluh delapan) butir warna hijau narkotika jenis extacy.
Sambung Kompol Eka, menurut pengakuan ZAF (24) narkotika tersebut milik E (DPO) yang akan diedarkan dengan cara ditempelkan sesuai petunjuk dari E dan ZAF sudah menerima upah sebesar 5 juta Rupiah dari E untuk mengedarkan narkotika tersebut.
Kami dari Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu sehingga terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif serta menyelamatkan warga Kota Bogor dari penyalahgunaan narkotika dan sebagai wujud komitmen kami mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dan atensi Kapolri, ucapnya.
Apabila warga Kota Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.
Pelaku kami jerat dengan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kompol Eka.
Tinggalkan Balasan